konflik dari organisasi
by kartikagustina on Nov.22, 2009, under
Konflik berasal dari kata kerja latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.
Jadi Konflik organisasi adalah perbedaan pendapat ataupun pertentanganantara dua atau lebih anggota-anggota atau kelompok-kelompok atau unit-unitkerja di dalam organisasi yang timbul karena adanya kenyataan bahwa merekaharus membagi sumber daya yang terbatas dalam kegiatan kerja dan karenakenyataan mereka mempunyai perbedaan seperti kreativitas, tujuan,kepentingan,
Owens (1987:244) berpendapat Konflik dapat dialami dan menjadi pengalaman oleh semua manusia. Konflik dapat terjadidalam setiap individu (konflik interpersonal) dimana individu merasakan situasihal yang telah tercapai tidak sesuai dengan tujuan yang diinginkan.
Berdasarkan uraian tersebut disimpulkan konflik merupakan situasi yang terjadi ketika adap erbedaan pendapat atau perbedaan cara pandang diantara beberapa orang,kelompok, atau organisasi. Sikap saling mempertahankan diri sekurang-kurangnya diantara dua kelompok, yang memiliki tujuan dan pandanganberbeda, dalam upaya mencapai satutujuan sehingga mereka berada dalam posisi oposisi, bukan kerja sama.
Unsur konflik meliputi :
* Adanya ketidakcocokan,ketidaksepakatan, atau perbedaan,
* Terjadi di tingkat perorangan, kelompok,atau organisasi, dan
* Terdapat objek yang menjadi sasaran.
Menurut Dahrendorf, konflik dibedakan menjadi 4 macam :
* konflik antara atau dalam peran sosial (intrapribadi), misalnya antara peranan-peranan dalam keluarga atau profesi (konflik peran (role))
* konflik antara kelompok-kelompok sosial (antar keluarga, antar gank).
* konflik kelompok terorganisir dan tidak terorganisir (polisi melawan massa).
* konflik antar satuan nasional (kampanye, perang saudara)
* konflik antar atau tidak antar agama
* konflik antar politik.
Cara-cara Pemecahan konflik
Usaha manusia untuk meredakan pertikaian atau konflik dalam mencapai kestabilan dinamakan “akomodasi”. Pihak-pihak yang berkonflik kemudian saling menyesuaikan diri pada keadaan tersebut dengan cara bekerja sama. Bentuk-bentuk akomodasi :
1) Gencatan senjata, yaitu penangguhan permusuhan untuk jangka waktu tertentu, guna melakukan suatu pekerjaan tertentu yang tidak boleh diganggu. Misalnya : untuk melakukan perawatan bagi yang luka-luka, mengubur yang tewas, atau mengadakan perundingan perdamaian, merayakan hari suci keagamaan, dan lain-lain.
2) Abitrasi, yaitu suatu perselisihan yang langsung dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak. Kejadian seperti ini terlihat setiap hari dan berulangkali di mana saja dalam masyarakat, bersifat spontan dan informal. Jika pihak ketiga tidak bisa dipilih maka pemerintah biasanya menunjuk pengadilan.
3) Mediasi, yaitu penghentian pertikaian oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Contoh : PBB membantu menyelesaikan perselisihan antara Indonesia dengan Belanda.
4) Konsiliasi, yaitu usaha untuk mempertemukan keinginan pihak-pihak yang berselisih sehingga tercapai persetujuan bersama. Misalnya : Panitia tetap penyelesaikan perburuhan yang dibentuk Departemen Tenaga Kerja. Bertugas menyelesaikan persoalan upah, jam kerja, kesejahteraan buruh, hari-hari libur, dan lain-lain.
5) Stalemate, yaitu keadaan ketika kedua belah pihak yang bertentangan memiliki kekuatan yang seimbang, lalu berhenti pada suatu titik tidak saling menyerang. Keadaan ini terjadi karena kedua belah pihak tidak mungkin lagi untuk maju atau mundur. Sebagai contoh : adu senjata antara Amerika Serikat dan Uni Soviet pada masa Perang dingin.
6) Adjudication (ajudikasi), yaitu penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan.
Adapun cara-cara yang lain untuk memecahkan konflik adalah :
1) Elimination, yaitu pengunduran diri salah satu pihak yang terlibat di dalam konflik, yang diungkapkan dengan ucapan antara lain : kami mengalah, kami keluar, dan sebagainya.
2) Subjugation atau domination, yaitu orang atau pihak yang mempunyai kekuatan terbesar untuk dapat memaksa orang atau pihak lain menaatinya. Sudah barang tentu cara ini bukan suatu cara pemecahan yang memuaskan bagi pihak-pihak yang terlibat.
3) Majority rule, yaitu suara terbanyak yang ditentukan melalui voting untuk mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan argumentasi.
4) Minority consent, yaitu kemenangan kelompok mayoritas yang diterima dengan senang hati oleh kelompok minoritas. Kelompok minoritas sama sekali tidak merasa dikalahkan dan sepakat untuk melakukan kerja sama dengan kelompok mayoritas.
5) Kompromi, yaitu jalan tengah yang dicapai oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam konflik.
6) Integrasi, yaitu mendiskusikan, menelaah, dan mempertimbangkan kembali pendapat-pendapat sampai diperoleh suatu keputusan yang memaksa semua pihak.
Akibat dari Konflik
Hasil dari sebuah konflik adalah sebagai berikut :
* meningkatkan solidaritas sesama anggota kelompok (ingroup) yang mengalami konflik dengan kelompok lain.
* keretakan hubungan antar kelompok yang bertikai.
* perubahan kepribadian pada individu, misalnya timbulnya rasa dendam, benci, saling curiga dll.
* kerusakan harta benda dan hilangnya jiwa manusia.
* dominasi bahkan penaklukan salah satu pihak yang terlibat dalam konflik.
Para pakar teori telah mengklaim bahwa pihak-pihak yang berkonflik dapat memghasilkan respon terhadap konflik menurut sebuah skema dua-dimensi; pengertian terhadap hasil tujuan kita dan pengertian terhadap hasil tujuan pihak lainnya. Skema ini akan menghasilkan hipotesa sebagai berikut:
* Pengertian yang tinggi untuk hasil kedua belah pihak akan menghasilkan percobaan untuk mencari jalan keluar yang terbaik.
* Pengertian yang tinggi untuk hasil kita sendiri hanya akan menghasilkan percobaan untuk “memenangkan” konflik.
* Pengertian yang tinggi untuk hasil pihak lain hanya akan menghasilkan percobaan yang memberikan “kemenangan” konflik bagi pihak tersebut.
* Tiada pengertian untuk kedua belah pihak akan menghasilkan percobaan untuk menghindari konflik.
Jadi Konflik organisasi adalah perbedaan pendapat ataupun pertentanganantara dua atau lebih anggota-anggota atau kelompok-kelompok atau unit-unitkerja di dalam organisasi yang timbul karena adanya kenyataan bahwa merekaharus membagi sumber daya yang terbatas dalam kegiatan kerja dan karenakenyataan mereka mempunyai perbedaan seperti kreativitas, tujuan,kepentingan,
Owens (1987:244) berpendapat Konflik dapat dialami dan menjadi pengalaman oleh semua manusia. Konflik dapat terjadidalam setiap individu (konflik interpersonal) dimana individu merasakan situasihal yang telah tercapai tidak sesuai dengan tujuan yang diinginkan.
Berdasarkan uraian tersebut disimpulkan konflik merupakan situasi yang terjadi ketika adap erbedaan pendapat atau perbedaan cara pandang diantara beberapa orang,kelompok, atau organisasi. Sikap saling mempertahankan diri sekurang-kurangnya diantara dua kelompok, yang memiliki tujuan dan pandanganberbeda, dalam upaya mencapai satutujuan sehingga mereka berada dalam posisi oposisi, bukan kerja sama.
Unsur konflik meliputi :
* Adanya ketidakcocokan,ketidaksepakatan, atau perbedaan,
* Terjadi di tingkat perorangan, kelompok,atau organisasi, dan
* Terdapat objek yang menjadi sasaran.
Menurut Dahrendorf, konflik dibedakan menjadi 4 macam :
* konflik antara atau dalam peran sosial (intrapribadi), misalnya antara peranan-peranan dalam keluarga atau profesi (konflik peran (role))
* konflik antara kelompok-kelompok sosial (antar keluarga, antar gank).
* konflik kelompok terorganisir dan tidak terorganisir (polisi melawan massa).
* konflik antar satuan nasional (kampanye, perang saudara)
* konflik antar atau tidak antar agama
* konflik antar politik.
Cara-cara Pemecahan konflik
Usaha manusia untuk meredakan pertikaian atau konflik dalam mencapai kestabilan dinamakan “akomodasi”. Pihak-pihak yang berkonflik kemudian saling menyesuaikan diri pada keadaan tersebut dengan cara bekerja sama. Bentuk-bentuk akomodasi :
1) Gencatan senjata, yaitu penangguhan permusuhan untuk jangka waktu tertentu, guna melakukan suatu pekerjaan tertentu yang tidak boleh diganggu. Misalnya : untuk melakukan perawatan bagi yang luka-luka, mengubur yang tewas, atau mengadakan perundingan perdamaian, merayakan hari suci keagamaan, dan lain-lain.
2) Abitrasi, yaitu suatu perselisihan yang langsung dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak. Kejadian seperti ini terlihat setiap hari dan berulangkali di mana saja dalam masyarakat, bersifat spontan dan informal. Jika pihak ketiga tidak bisa dipilih maka pemerintah biasanya menunjuk pengadilan.
3) Mediasi, yaitu penghentian pertikaian oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Contoh : PBB membantu menyelesaikan perselisihan antara Indonesia dengan Belanda.
4) Konsiliasi, yaitu usaha untuk mempertemukan keinginan pihak-pihak yang berselisih sehingga tercapai persetujuan bersama. Misalnya : Panitia tetap penyelesaikan perburuhan yang dibentuk Departemen Tenaga Kerja. Bertugas menyelesaikan persoalan upah, jam kerja, kesejahteraan buruh, hari-hari libur, dan lain-lain.
5) Stalemate, yaitu keadaan ketika kedua belah pihak yang bertentangan memiliki kekuatan yang seimbang, lalu berhenti pada suatu titik tidak saling menyerang. Keadaan ini terjadi karena kedua belah pihak tidak mungkin lagi untuk maju atau mundur. Sebagai contoh : adu senjata antara Amerika Serikat dan Uni Soviet pada masa Perang dingin.
6) Adjudication (ajudikasi), yaitu penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan.
Adapun cara-cara yang lain untuk memecahkan konflik adalah :
1) Elimination, yaitu pengunduran diri salah satu pihak yang terlibat di dalam konflik, yang diungkapkan dengan ucapan antara lain : kami mengalah, kami keluar, dan sebagainya.
2) Subjugation atau domination, yaitu orang atau pihak yang mempunyai kekuatan terbesar untuk dapat memaksa orang atau pihak lain menaatinya. Sudah barang tentu cara ini bukan suatu cara pemecahan yang memuaskan bagi pihak-pihak yang terlibat.
3) Majority rule, yaitu suara terbanyak yang ditentukan melalui voting untuk mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan argumentasi.
4) Minority consent, yaitu kemenangan kelompok mayoritas yang diterima dengan senang hati oleh kelompok minoritas. Kelompok minoritas sama sekali tidak merasa dikalahkan dan sepakat untuk melakukan kerja sama dengan kelompok mayoritas.
5) Kompromi, yaitu jalan tengah yang dicapai oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam konflik.
6) Integrasi, yaitu mendiskusikan, menelaah, dan mempertimbangkan kembali pendapat-pendapat sampai diperoleh suatu keputusan yang memaksa semua pihak.
Akibat dari Konflik
Hasil dari sebuah konflik adalah sebagai berikut :
* meningkatkan solidaritas sesama anggota kelompok (ingroup) yang mengalami konflik dengan kelompok lain.
* keretakan hubungan antar kelompok yang bertikai.
* perubahan kepribadian pada individu, misalnya timbulnya rasa dendam, benci, saling curiga dll.
* kerusakan harta benda dan hilangnya jiwa manusia.
* dominasi bahkan penaklukan salah satu pihak yang terlibat dalam konflik.
Para pakar teori telah mengklaim bahwa pihak-pihak yang berkonflik dapat memghasilkan respon terhadap konflik menurut sebuah skema dua-dimensi; pengertian terhadap hasil tujuan kita dan pengertian terhadap hasil tujuan pihak lainnya. Skema ini akan menghasilkan hipotesa sebagai berikut:
* Pengertian yang tinggi untuk hasil kedua belah pihak akan menghasilkan percobaan untuk mencari jalan keluar yang terbaik.
* Pengertian yang tinggi untuk hasil kita sendiri hanya akan menghasilkan percobaan untuk “memenangkan” konflik.
* Pengertian yang tinggi untuk hasil pihak lain hanya akan menghasilkan percobaan yang memberikan “kemenangan” konflik bagi pihak tersebut.
* Tiada pengertian untuk kedua belah pihak akan menghasilkan percobaan untuk menghindari konflik.
0 komentar